PENINGKATAN GOLONGAN SIM

PERSYARATAN PENGALIHAN GOLONGAN SIM
- Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM;
- Peserta uji SIM telah memenuhi persyaratan usia yaitu :
- Usia minimal peserta uji SIM Perseorangan
- 20 Tahun untuk SIM B I; dan
- 21 Tahun untuk SIM B II.
- Usia minimal peserta uji SIM Umum
- 20 Tahun untuk SIM A Umum;
- 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
- 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Catatan : Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 lembar fotocopy;
- Melampirkan SIM yang akan dialihkan golongannya dan telah dimiliki paling rendah 12 bulan;
- SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
- SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
- SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B 11;
- SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
- Pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum dilampiri dengan :
- Surat bukti lulus tes psikologi;
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
- Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Lulus uji teori;
- Lulus uji simulator;
- Lulus uji praktik I dan II.